Pengertian dari korupsi adalah perbuatan merusak
sistem yang bisa dilakukan oleh siapa saja karena suatu kepentingan atau
tujuan. Korupsi berasal dari dua kata “com” dan “rumpere” yang berarti tindakan
buruk secara kolektif. Pandangan secara umum, korupsi merupakan manipulasi uang
Negara oleh pejabat pemerintah. Beberapa bentuk korupsi, seperti:
- Manipulasi
- Suap / penyogokan
- Penyalahgunaan kekuasaan
- Nepotisme
- Dll
Bentuk atau praktik korupsi yang paling sering
dilakukan di Indonesia, yaitu suap atau biasa dikenal penyogokan. Suap di
Indonesia sudah semakin marak dilakukan, bahkan semakin menjadi. Sogokan atau
suap tidak hanya terjadi pada instansi pemerintah dan pelaku bisnis saja,
tetapi juga dalam hubungan antara pelaku bisnis maupun dalam kehidupan sehari –
hari.
Dampak dari suap dan korupsi terlihat dalam kondisi
makro perekonomian Indonesia. Untuk tahun 2004 Indonesia dipersepsikan berada
diurutan ke 6 sebagai negara korupsi dari indeks persepsi korupsi. Dampak
berupa kebocoran dalam arus dana perekonomian Indonesia sangat tinggi karena sifat
perekonomiannya menjadi ekonomi mencari ‘rente’ (rentseeking). Dana yang
seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kegiatan
ekonomi, khususnya bisnis di Indonesia telah hilang dan menjadi milik pribadi.
Contoh kebocoran arus dana yang berkaitan dalam
kegiatan bisnis dapat terjadi dibeberapa titik, seperti:
1. Dana pemerintah untuk pemasokan barang, jasa dan
proyek yang dialirkan ke bisnis
2. Dana bisnis untuk pembayaran pajak, perolehan
berbagai izin dan hak spesial lainnya dari pemerintah
3. Dana masyarakat untuk investasi yang mengalir ke
bisnis dikenakan ‘markup’
4. Dana yang mengalir untuk transaksi antar – bisnis
Efek suap yang utama adalah timbulnya biaya yang
tinggi dan berakibat makin tingginya nilai harga barang dan jasa karena harus
menutup biaya tidak langsung yang berkaitan dengan proses produksi barang dan
jasa. Oleh karena itu, konsumen akan dirugikan. Penyuapan semakin meningkatkan
ketidakpastian karena persaingan pasar sudah menjadi tidak sehat. Keberhasilan
tergantung pada kekuatan dan kesanggupan melawan suap, bukan peningkatan
kualitas produk dan jasa.
Suap merupakan penawaran atau penerimaan hadiah,
pinjaman, pembayaran, imbalan atau keuntungan lainnya yang ditujukan kepada
siapapun sebagai bujukan untuk melakukan sesuatu yang tidak wajar, tidak sah
atau pelanggaran kepercayaan, dalam tindakan berbisnis. Tindakan suap atau
penyogokan merupakan upaya mempengaruhi untuk melakukan sesuatu yang tidak
wajar dan tidak sah. Yang dimaksud dengan ‘tidak wajar’ dan ‘tidak sah’ adalah
ketika terjadi konversi dana atau barang yang diberikan menjadi kekuasaan untuk
mengambil keputusan yang bersifat tidak adil dan tidak transparan.
Suap merupakan tindakan yang bukan saja tidak
mengikuti kaidah etika bisnis tetapi juga memiliki implikasi hukum, khususnya
bila suap dilakukan pada pegawai negeri atau pejabat negara sebagaimana
tertuang dalam naskah Undang Undang 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa faktor yang menjadi alasan dari tindak
korupsi, yaitu:
- Faktor kebutuhan
Merupakan faktor yang dapat mendorong seseorang
melakukan korupsi karena keinginan untuk memiliki sesuatu namun pendapatannya
tidak memungkinkan untuk mendapatkan apa yang diinginkannya.
- Faktor tekanan
Merupakan faktor yang biasanya dilakukan karena permintaan
dari seseorang, kerabat atau bahkan atasan sendiri yang tidak bisa dihindari.
- Faktor kesempatan
Merupakan faktor yang biasanya dilakukan oleh atasan
atau pemegang kekuasaan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang
dimiliki untuk memperkaya dirinya, walaupun dengan cara yang salah dan
melanggar undang – undang.
- Faktor rasionalisasi
Merupakan faktor yang biasanya dilakukan oleh pejabat
tinggi seperti bupati / walikota, ditingkat kabupaten / kota atau gubernur
ditingkat provinsi dengan menganggap bahwa wajar bila memiliki rumah mewah,
mobil mewah dan lain sebagainya karena ia seorang pejabat pemerintahan.
Untuk menangani hal di atas, diperlukan dukungan dan
tindak yang tegas baik dari pemerintah sendiri maupun dari masyarakat sekitar.
Adanya sanksi hukum yang jelas, terbuka, transparan dengan kedudukan yang sama
untuk setiap orang, baik pejabat atau masyarakat.
Dampak korupsi terhadap bisnis dan perekonomian di
Indonesia sangat berpengaruh, secara tidak langsung akan meningkatkan angka
kemiskinan dan dapat menyebabkan ketidakmerataan pembangunan ekonomi di
Indonesia. Di samping itu, juga menciptakan perilaku buruk yang dapat mendorong
timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat karena dipengaruhi oleh suap, bukan
karena kualitas dan manfaat.
Bagi perusahaan swasta, korupsi berdampak pada
ketidakadilan, ketidakseimbangan dan persaingan tidak sehat sehingga
masyarakatlah yang akan dirugikan, seperti tingginya harga pasaran suatu produk
(barang / jasa). Selain itu, pengaruh korupsi juga terlihat dari kurangnya
inovasi atau rasa kreatif dari masing – masing karyawan dalam persaingan
memajukan perusahaannya. Hal ini diakibatkan karena perusahaan – perusahaan
yang bergantung hasil korupsi tidak akan menggunakan sumber daya yang ada pada
perusahaannya. Ketika hal ini dipertahankan, bagi sebagian perusahaan yang
jujur dan masyarakat akan dirugikan, maka cepat atau lambat akan semakin
memperburuk perekonomian di Indonesia serta dapat membentuk kepribadian
masyarakat yang tamak, serakah akan harta dan mementingkan diri sendiri.sumber: google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar