Senin, 19 Maret 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat-Nya sehingga tugas ini dapat diselesaikan. Tak lupa pula shalawat serta salam penulis haturkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari zaman kebodohan menjadi zaman yang canggih seperti sekarang ini.
Pembuatan atau penyusunan tugas ini disusun untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Dan dalam penyelesaian tugas ini tentunya tidak terlepas dari berbagai bantuan dan peran serta berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Jakarta,  Maret 2012
Penulis







DAFTAR ISI
Kata Penghantar …………………………………………………………………..……… 1
Daftar Isi …………………………………………………………………………………. 2
BAB I Pendahuluan
            Latar belakang ……………………………………………………………………. 3
BAB II Pembahasan
1.Pengertian Kewarganegaraan Bangsa dan Negara
1.      Pengertian Bangsa dan Unsur Aspirasi Bangsa ……………………………….…. 4
2.      Pengertian Negara dan Hakekat Negara  ……………………………………….... 5
3.      Fungsi-Fungsi Negara dan Teori Terbentuknya Negara ……………………….... 6
2.Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
1.      Pengertian dan UUD Mengenai Warga Negara …………………………………. 8
2.       Status Kewarganegaraan ………………………………………………………... 9
3.      Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara ……………………………….. 10
3.Demokrasi
1.      Sejarah dan Pengertian Demokrasi ……………..……………………………….. 11
2.      Bentuk-Bentuk Demokrasi dan Demokrasi di Indonesia …...…………………… 12
3.      Manfaat, Prinsip, Ciri dan Nilai Demokrasi …………………….………..…..….. 15
4.Hak Asasi Manusia
1.      Pengertian dan Contoh Hak Asasi Manusia ……………………………………… 17
2.      Contoh Pelanggaran HAM ……………………………………………………….. 18
3.      Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia ……………….. 19
BAB III Penutupan
Kesimpulan ……………………………………………………………………………….. 20
Daftar Pustaka

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
            Pengertian kewarganegaraan Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa sendiri adalah suatu komunitas yang memiliki beberapa kesamaan dalam setiap individunya, misal dalam kepemilikan nama, karakter seseorang, warna kulit, beberapa budaya yang sama dan juga menjalani hidupnya secara bersama-sama untuk menuju satu keinginan hidup untuk menjadi satu. Sedangkan Negara adalah sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Jadi, pengertian Kewarganegaraan Bangsa dan Negara adalah satu kesatuan dari suatu komunitas yang memiliki beberapa kriteria fisik yang sama dan tujuan yang sama yang mendiami suatu wilayah yang di dalamnya terdapat suatu peraturan yang harus di ikuti masyarakatnya untuk menciptakan tujuan yang sama.
            Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
Warga Negara adalah suatu anggota dalam suatu negara yang terikat akan perundang-undangan. Warga negara dalam system kenegaraan Indonesia berarti suatu anggota masyarakat dalam negara Indonesia ini harus mengikuti segala perbuatan yang telah di tetapkan akan suatu perundang-undangan dengan beberapa ketentuan akan suatu penentuan kewarganegaraan juga dengan hak dan kewajiban suatu warga negara akan system yang telah berlaku.
            Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Adapun salah satu demokrasi yang ada di Indonesia adalah demokrasi pancasila yaitu demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan.
            Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia atau biasa di singkat dengan Ham adalah hak-hak yang telah di punyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Setiap masyarakat berhak memiliki haknya dalam hal apapun, misal dalam hukum manusia berhak mengemukakan pendapatanya kepada negara apa yang mereka inginkan juga dalam memeluk agama setiap manusia memiliki hak kebebasan untuk memeluk agama yang di anutnya masing-masing.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Kewarganegaraan Bangsa dan Negara

a. Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.

c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).

Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
  1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
  2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
  3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
  4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.



b. Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan:
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.

b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).

Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Hakikat Negara 

Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:

1.Sifat memaksa

Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.


2.Sifat monopoli

Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3.Sifat mencakup semua

Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Suatu daratan di permukaan bumi ini dapat dikatakan sebagai suatu Negara, apabila memiliki unsur-unsur Negara sebagai berikut: 
1. Wilayah 
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh dibutuhkan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan.
2. Rakyat 
Selain memiliki wilayah suatu negara harus memiliki rakyat yang tinggal dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. 
3. Pemerintahan 
Di dalam suatu negara perlu adanya suatu pemerintahan yang mengatur penyelenggaraan negara yang berkedaulatan. 

4. Pengakuan dari negara lain 
Eksistensi sebuah negar sangat ditentukan juga oleh adanya pengakuan dari negara atau bangsa lain. Pengakuan akan adanya sebuah negara dari negara lain akan menjadi pintu masuk terjadinya relasi atau hubungan persahabatan dengan negara lain. Ada dua macam pengakuan akan keberadaan suatu negara, yaitu: 
• Pengakuan de facto 
Pengakuan diberikan untuk menyatakan bahwa secar fisik di sebuah wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini diberikan berdasarkan realitas bahwa masyarakat di wilayah itu telah memenuhi tiga unsur utama berdirinya suatu negara, yaitu wilayah, rakyat, dan adanya pemerintahan yang berdaulat. Pengakuan de facto ini sifatnya sementara, artinya pengakuan itu diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari negara yang baru lahir itu. 
• Pengakuan de jure 
Pengakuan akan adanya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure suatu negara merdeka mendapatkan hak di samping kewajibanya sebagai anggota masyarakat dunia. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah untuk bertindak dan diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh dan diterima dalam pergaulan antar bangsa.
Fungsi suatu negara terkait dengan tugas negara sebagai organisasi. Tugas negara secara umum dapat dikatakan meliputi dua hal pokok, yaitu :
1. Tugas Esensial
Adalah tugas negara mempertahan kan eksistensinya sebagai lembaga politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas internal dan eksternal negara.
2. Tugas Fakultatif
Adalah tugas negara untuk menciptakan dan memperbesar kesejahteraan kepada rakyatnya baik moral, intelektual, sosial maupun ekonomi
Teori Terbentuknya Negara
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:
  • Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
  • Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
  • Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
  • Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.
Warga Negara dalam Sistem Kewarganegaraan Indonesia
Warga negara (citizens) artinya warga atau anggota dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis :

1.     Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
2.     Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.   

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia .

Warga negara Indonesia adalah :
1.     orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negaraRepublik Indonesia
2.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut
6.     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
7.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin
9.     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia 

Status Kewarganegaraan :
1.     Apatride: istilah untuk orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan
2.     Bipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan)
3.     Multipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan 2 atau lebih 

Syarat permohonan pewarganegaraan :
1.     telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.     pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut
3.     sehat jasmani dan rohani
4.     dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.     tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6.     jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7.     mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8.     membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara 

Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia :
1.     Akta kelahiran
2.     Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
3.      Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena permohonan / pewarganegaraan
4.     Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena pernyataan


Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara:
a. Hak warga negara
Beberapa Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum.
- Menghargai hak orang lain.
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
- Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
c. Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)

Demokrasi
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli:
Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).

Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

Bentuk-Bentuk Demokrasi:
a. Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Menurut Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan atas kebebasan individu baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social keagamaan.
Konsekuensi dari system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga mengakibatkan individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara bahkan berbagai kebijakan dalam Negara.
b. Demokrasi Satu Partai
Demokrasi satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, seperti Rusia, China, Vietnam.
Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung. Partai revolusioner merupakan hal yang esensial karena partai tersebut merupakan instrument yang dapat menciptakan landasan bagi sosilisme dan komunisme.

Demokrasi di Indonesia
1.Demokrasi Menurut UUD 1945
Demokrasi Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hokum dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakn supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
Bidang Ekonomi
Hakekat demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang antara lain mencakup:
- pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
- Koperasi
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
- Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.

2. Demokrasi Pancasila
A. Pengertian
Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya:
  Aspek Material
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .
  Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
  Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
  Aspek Oktatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
  Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
  Aspek kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
C. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
·       Persamaan bagi seluruh rakyat
·       Keseimbangan antara hak dan kewajiban
·       Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
·       Mewujudkan rasa keadilan social
·       Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
·       Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
·       Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
3.Demokrasi Parlementer
Demokrasi yang berkuasa parlementer (DPR)
4.Demokrasi Terpimpin
Demokasi yang di arahkan atau di pimpin
5.Demokrasi Reformasi
Demokrasi langsung
Parameter Demokrasi:
1.Pembentukan pemerintahan melalui pemilu
2.Sistem pertanggung jawaban pemerintahan
3.Pengaturan system
4.Distribusi kekuasaan
5.Pengawasan oleh rakyat



Manfaat Demokrasi:
1.Kesetaraan sebagai warga negara
2.Memenuhi kebutuhan umum
3.Pluarisme dan kompromi
4.Menjamin kehidupan social
Prinsip-Prinsip Demokrasi:
1.Kontrol terhadap pemerintah
2.Pemilihan yang teliti dan jujur
3.Hak memilih dan dipilih
Ciri-Ciri demokrasi:
1.Kedaulatan di tangan rakyat
2.Kekuasaan mayoritas
3.Jaminan terhadap HAM
4.Setiap keputusan berdasar suara terbanyak
Nilai-Nilai Demokrasi:
1.Kesadaran terhadap pluarisme
2.Sikap jujur dan pikiran sehat
3.Kerjasama dan etikad baik
4.Sikap dewasa
5.Pertimbangan moral



Landasan-landasan Demokrasi
Pembukaan UUD 1945
1. Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
2. Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3. Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
4. Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
   1.periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2.periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas.
3.periode  1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin.
4.periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state).

Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia atau biasa di singkat dengan Ham adalah hak-hak yang telah di punyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dan UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 aya 1, dan pasal 31 ayat1.
Contoh HAM:
1.Hak untuk hidup.
2.HAk untuk berkeluarga.
3.Hak untuk mengembangkan diri.
4.Hak keadilan
5.Hak untuk keamanan dan rasa nyaman.
6.Hak untuk bebas dari rasa takut.
7.Hak untuk bekerja.
8.Hak untuk mendapatkan pendidikan.
9.Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
10.Dan seterusnya.
5 Kebebasan dasar manusia oleh Rossevelt:
1.Bebas rasa takut
2.Bebas memilih agama
3.Bebas berpendapat
4.Bebas memperoleh informasi
5.Bebas dari kemelaratan

Lembaga Penegakan HAM
1.Komnas HAM
2.Pengadilan HAM
3.Partisipasi masyarakat
Contoh pelanggaran HAM:
1.Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.Hukum (aturan dan atau UU) di perlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai engan penguasa dan partai tiran/otoriter.
4.Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
5.Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap setiap mahasiswanya.
6.Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM  terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan kaki di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
7.Para pedagang tradisional yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadapa pengguna jalan sehingga para penguguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancer.
8.Orang tua yang memaksakan kehendaknya agara anaknya masuk pada jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Pengertian Kewarganegaraan Bangsa dan Negara
pengertian Kewarganegaraan Bangsa dan Negara adalah satu kesatuan dari suatu komunitas yang memiliki beberapa kriteria fisik yang sama dan tujuan yang sama yang mendiami suatu wilayah yang di dalamnya terdapat suatu peraturan yang harus di ikuti masyarakatnya untuk menciptakan tujuan yang sama. Kewarganegaraan bangsa dan negara mengikuti beberapa hakikat, fungsi, dan teori terbentuknya akan suatu negara agar tercipta suatu kesatuan.
            Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
Warga negara dalam system kenegaraan Indonesia berarti suatu anggota masyarakat dalam negara Indonesia ini harus mengikuti segala perbuatan sesuai perundang-undangan yang telah di tetapkan. Adapun dalam sebuah system kenegaraan di Indonesia warga negara memiliki beberapa hak, kewajiban, tanggung jawab, maupun peran yang harus mereka lakukan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
            Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata “Demos” yang berarti rakyat dan “Kartos” yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Jadi, demokrasi adalah kekuasaan oleh, dari dan untuk rakyat yang di dasari atas beberapa aspek demokrasi yang berada di Indonesia. Adapun di Indonesia sendiri demokrasi memiliki beberapa manfaat, prinsip, ciri dan nilai akan sebuah demokrasi yang sedang berjalan. Dengan beberapa landasan yang terkandung dalam makna pembukaan UUD dasar 1945.
            Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa itu manusia tidak dapat hidup secara layak (sebagai manusia). HAM wajib di miliki setiap manusia sebab manusia hidup memang wajib memiliki hak dasar akan suatu keinginan dari diri sendiri tanpa adanya pihak pemaksaan. Hak yang wajib dimiliki manusia dalam suatu negara adalah hak berpendapat akan suatu kehidupan yang layak yang harus di dengar dan di fikirkan oleh beberapa lembaga penegak HAM jika ingin mencapai kesejahteraan masyarakat akan suatu negaranya.        



Daftar Pustaka
www.google.com
www.yahoo.com
www.wikipedia.com
Rangkuman Pendidikan Kewarganegaraan – EDHY SUDARSONO,SH ,SE, MM.