1. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas prinsip-prinsip
etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung
tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan
pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi
bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang
memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas
tindakannya. Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan
orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling
sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama,
tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar
dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia
bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi
dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu,
baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan
pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
Ini juga
mengandaikan bahwa pelakunya tahu mengenai baik dan buruk. Ia tahu bahwa
tindakan atau prilaku tertentu secara moral buruk sementara tindakan
atau prilaku yang lain secara moral baik. Kalau seseorang tidak tahu
mengenai baik dan buruk secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa
punya tanggung jawab atas tindakannya. Ia dianggap sebagai innocent,
orang yang lugu, yang tak bersalah. Contoh yang paling relevan di sini
adalah anak kecil. Anak kecil tidak tahu mengenai baik dan buruk secara
moral. Karena itu, ucapan atau tindakan tertentu yang dilakukannya
secara spontan, yang dalam perspektif moral tidak baik, kasar atau
jorok, sesungguhnya tidak punya kualitas moral sama sekali. Sebabnya dia
tidak tahu mengenai baik buruk secara moral.
Dengan demikian,
syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah
bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang
kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal.
Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya.
Kedua,
tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama.
Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari
seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara
bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu
tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas
tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa
bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga, tanggung jawab juga
mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau
melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan
itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip
yang disebut the principle of alternate possibilities. Menurut prinsip
ini, seseorang bertanggung jawab moral atas tindakan yang telah
dilakukannya hanya kalau ia bisa bertindak secara lain. Artinya, hanya
kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang
tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan
itu.
Menurut Harry Frankfurt, prinsip ini tidak sepenuhnya benar.
Sebabnya, seseorang masih bisa tetap bertanggung jawab atas tindakannya
kalaupun ia tidak punya kemungkinan lain untuk bertindak secara lain.
Artinya, kalaupun tindakan itu dilakukan di bawah ancaman sekalipun,
misalnya, tetapi jika ia sendiri memang mau melakukan tindakan itu, ia
tetap bertanggung jawab atas tindakannya.
2. Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk
berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan
legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum
tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang
eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
Sebagai
badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana
dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas
merek tertentu, dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga
mempunyai kewajibanlegal untuk menghormati hak legal perusahaan lain,
yaitu tidak boleh merampas hak perusahaan lain. Perusahaan hanyalah
badan hukum, dan bukan pribadi. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai
hak dan kewajiban legal, tetapi tidak dengan sendirinya berarti
perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.
De George
secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
Pertama,pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai
sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
Kedua,
pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status
legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas
dan produktif.
Karena, menurut pandangan kedua, perusahaan bukan
bentukan Negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri
tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu.
Ini berarti, karena perusahaan dibentuk untuk mencapai kepentingan para
pendirinya, maka dalam aktivitasnya perusahaan memang melayani
masyarakat, tapi bukan itu tujuan utamanya. Pelayanan masyarakat
hanyalah saran untuk mencapai tujuannya, yaitu mencari keuntungan.
Berdasarkan
pemahaman mengenai status perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa
perusahaan memang mempunyai tanggung jawab, tetapi hanya terbatas pada
tanggung jawab legal, yaitu tanggung jawab memenuhi aturan hukum yang
ada.
Dalam kerangka pemikiran bahwa tanggung jawab hanya bisa
dituntut dari pelaku yang tahu, bebas, dan mau, Milton Friedman dengan
tegas mengatakan bahwa hanya manusia yang mempunyai tanggung jawab.
3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial
menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain
secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan
belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan
bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar
keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai
keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk
kepentingan masyarakat luas.
Konsep tanggung jawab sosial
perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah
dikatakan di atas, bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk
manusia dan terdiri dari manusia. Ini menunjukkan sebagaimana halnya
manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain, demikian pula perusahaan,
tidak bisa hidup, tidak bisa beroprasi, dan memperoleh keuntungan bisnis
tanpa pihak lain.
Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan
dasar bagi keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial.
Pertama, karena perusahaan dan seluruh karyawannya adalah bagian
integral dari masyarakat setempat.
Kedua, perusahaan telah
diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang
ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapat keuntungan bagi perusahaan
tersebut.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai
kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk
tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan
kepentingan masyarakat luas.
Keempat, dengan keterlibatan
sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik
dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih
diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen
paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai
kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah
paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan
bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa
keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan
menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya
akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan
perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh
persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh
perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada
core business-nya.
c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan
malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan
untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan
oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan
sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan
dalam pasar.
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita
lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin
perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral.
Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial
adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
5. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini
tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah,
kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah.
Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis
modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa
mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya
mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai
sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam
kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan
bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan
manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi
sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan
juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan
untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung
kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini
punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang
lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan
secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan
bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis
mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya
mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat.
Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional
dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi
kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab
sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam
berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi
perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan,
adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu
organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau
perusahaan itu.
Strategi umumnya menetapkan dan menggariskan
arah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan
bisnisnya demi mencapai tujuan dan misi sesuai dengan nilai yang dianut
perusahaan itu.
sumber : google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar