A. Paham Tradisional Mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu
atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau
kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum.
b. Keadilan Komutatif
1. Mengatur hubungan yg adil atau fair antara warga negara satu dengan warga negara lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi
sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang
dirugikan hak dan kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara
dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dalam bisnis, keadilan komutatif
disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif
menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yg terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata
bagi semua warga negara. Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil
kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya
sedikit.
Menurut Aristoteles, distribusi
ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm
mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap
karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab
yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik.
B. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan
keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang
mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem
sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya
keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa
dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi
menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap
serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini. Dalam bidang
bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil:
pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak
berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem
sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi
ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan
ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting
dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga
tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan
kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan
pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam
masyarakat.
C. Teori Keadilan Adam Smith
Keadilan sesungguhnya hanya punya
satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan,
keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan
orang atau pihak yang lain. Menurut Adam Smith, keadilan distributif
justru tidak berkaitan dengan hak. Ada 3 prinsip pokok keadilan
komutatif menurut Adam Smith :
1. Prinsip No Harm
Prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
2. Prinsip Non-Intervention
Prinsip tidak ikut campur tangan.
Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingan setiap orang, tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut
campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip
pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam
mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih
lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu
pihak dengan pihak lain dalam pasar.
D. Teori Keadilan John Rowls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang
sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu
hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin
oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri
manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan
yang sama dan kesempatan yang fair
Prinsip-prinsip keadilan John Rowls yaitu prinsip kebebasan yang sama dan prinsip perbedaan.
sumber : google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar