PENGERTIAN DAN SIFAT BANK
Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan
yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk
disalurkan. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari
definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu
lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana
simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit
maupun bentuk-bentuk lainnya.
Sifat khusus industri perbankan, ada dua
yaitu :
1. sebagai salah satu sub-sistem industry jasa keuangan. Bank
bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan. Disebut sebagai jantung, karena
bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading
indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian
suatu negara. Jika perbankan mengalami suatu masalah keterpurukan, hal ini
adalah indikator perekonomian negara yang sedang sakit
2. Industri perbankan. Industri yang sangat bertumpu kepada
kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan
masyarakat (fiduciary financial institution) adalah segala-galanya bagi bank.
Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan
akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis
perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
Sementara, akar masalah perbankan di Indonesia sebenarnya
bisa ditelusuri dari kebijakan umum tentang perbankan. Arah kebijakan tersebut
adalah liberalisasi yang monumental yaitu liberalisasi perbankan 1 Juni 1983
dan Paket Oktober (Pakto)1988. bisnis perbankan adalah bisnis yang secara
langsung bersentuhan dengan uang. Jadi tidak heran hal itu akan memancing
tindakan kejahatan dari berbagai pihak untuk menyelewengkan uang bank demi
kepentingan pribadi (moral hazard). Maka sangat beralasan jika pengawasan BI
harus kuat dalam menghadapi bankir nakal yang memanfaatkan loopholes atas sejumlah
peraturan yang ada (PBI). Dari beberapa sifat tersebut, bank merupakan
perantara antara mereka yang kelebihan dana dan disimpan (deposan) dan mereka
yang membutuhkan dana (debitur), ladi hakikatnya bank tidak mengelola modal
atau uangnya sendiri. Karena itu dalam industri perbankan berlaku ketentuan
universal yang mengacu pada standard Bank for International Settlement (BIS)
yaitu rasio kecukupan modal sendiri terhadap total modal atau lazim dikenal
dengan aipital adequacy ratio (CAR) minimum 8 %, yang kemudian secara bertahap
wajib ditingkatkan menjadi 10% dan 12%. Ini sebagai pengalaman pahit bagi BI
agar penelusuran akar masalah Bank Century khususnya, dan bank-bank lain yang
sedang atau akan terjadi serta bagaimana langkah seharusnya yang ditempuh tetap
penting dilakukan secara prudent supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
sumber : www.google.com
sumber : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar