KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan YME yang telah
memberikan Rahmat-Nya sehingga tugas ini dapat diselesaikan pada waktunya .
Penyusunan
tugas ini disusun untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Dan dalam
penyelesaian tugas ini tentunya tidak terlepas dari berbagai bantuan dan peran
serta berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyampaikan ucapan terimakasih
kepada pihak-pihak yang sudah membantu. Semoga bermanfaat bagi penulis dan
pembaca pada umumnya.
Jakarta, Juni 2012
Penulis
1
DAFTAR ISI
Kata Penghantar
…………………………………………………………………..……… 1
Daftar Isi
…………………………………………………………………………………. 2
BAB I Pendahuluan
Latar Belakang
………………………………………………………………….... 3
BAB II Pembahasan
1. Hak dan Kewajiban warga
negara menurut UUD ……………………………….. 4
2.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara ………………………………... 5
3. Kewarganegaraan ………………………………………………………………....
6
4.
Konsep Hak dan Kewajiban dalam UUD
1945 ………………………………….. 10
5. Hak dan Kewajiban Negara
dalam berbagai bidang …………………………...… 11
BAB III Penutup
Kesimpulan ……………………………………………………………………………….. 13
Daftar Pustaka
2
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hak
merupakan suatu kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan kewajiban merupakan beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan.
Jadi,
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal
menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi
mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini,
maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu
tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
3
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu
dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD
1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
4
Hak
dan kewajiban warga negara berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban
kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung
untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang memicu berbagai permasalahan
di kemudian hari.
Namun
biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan
pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan di dalam
pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang di percayai
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau NKRI dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara:
a. Hak
Warga Negara
Beberapa hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut
UUD 1945, mencakup:
- Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
- Hak
atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak
untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak
kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
5
b. Kewajiban warga negara antara lain :
- Melaksanakan aturan hukum
- Menghargai hak orang lain
- Memiliki informasi dan perhatian terhadap
kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
- Melakukan control terhadap para pemimpin dalam
melakukan tugas-tugasnya
- Membayar
pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
- Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan
lain-lain
c. Tanggung Jawab Warga Negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
(lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dana memperbaiki demokrasi
d.
Peran Warga Negara
- Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan
nasional
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan
takwa
- Menciptakan kerukunan umat beragama
- Ikut
serta memajukan pendidikan nasional
- Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun,
gotong-royong, dll)
Kewarganegaraan
Warga negara adalah
penduduk suatu negara atau bangsa berdasarkan keturunan tempat kelahiran dan
sebagaianya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu.
Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat
dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
6
• menurut pasal 26 ayat
2 UUD 1945, penduduku adalah warga negara Indonesia dan asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
• bukan penduduk adalah
orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan
visa.
• istilah kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara atau segala hal yang berhubungan dengan warga
negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) yuridis dan
sosiologis dan 2) formil dan materiil.
Asas kewarganegaraan di
Indonesia :
• asas kelahiran (ius
soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran seseorang.
• asas keturunan (ius
sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau
keturunan.
• asas perkawinan
adalah status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki
asas kesatuan hukum, yaitu paradigm suami istri atau ikatan keluarga merupakan
inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.
Unsur pewarganegaraan
(naturalisasi)
• bersifat aktif yaitu
seseorang dpaat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak
untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
• bersifat pasif yaitu
seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau di
beri status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak
Repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Status kewarganegaraan
Indonesia :
• apatride (tanpa
kewarganegaraan) adalah seseorang yang memiliki status kewarganegaraan, hal ini
menurut peraturan kewarganegaraan suau negara, seseorang tidak diakui sebagai
warga negara dari negara manapun.
• multipatride, yaitu
seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
• bipatride (dwi
kewarganegaraan) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua
negara terkait seseorang dianggap warga negara kedua negara tersebut.
7
Hak
Warga Negara Indonesia :
•
hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2)
•
hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “ setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” (pasal 28 A)
•
hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1)
•
hak atas kelangsungan hidup. “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang”.
•
hak untuk mengembangkian diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28
C ayat 1)
•
hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28 C ayat 2)
•
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28 D ayat 1)
•
hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak bergama, hak untuk tidak
di perbudak, hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28 I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
•
wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
•
wajib ikut serta dalm upaya pembelaan negara. Pasla 27 ayat 3 UUD 1945,
menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
•
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28 J ayat 1, menyatakan
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.
8
•
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UUD pasal 28 J ayat 2, menyatakan
“ dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasana dengan undang-undang yang dimaksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama , keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
•
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1
UUD 1945, menyatakan “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usahaa pertahanan dan keamanan negara”.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara :
1.
Wujud hubungan warga negara dengan
wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan.
2.
Hak dan kewajiban warga negara
Indonesia hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUd 1945.
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30 yaitu :
1.
Pasal 26 ayat 1, yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2,
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27 ayat 1, segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat 2. Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat
dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4.
Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat 2 menyatakan
pengaturan lebih lanjut di atur dengan undang-undang.
9
Konsep Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 :
Memasukkan
hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri
konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari
80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia,
utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan
konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas
internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak
dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human
Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi
internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh
negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang
dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
Dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1 :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1 :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang
meliputi :
Hak dan Kewajiban dalam
bidang Politik :
•
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1.
Hak untuk diperlakukan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.
Kewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan.
Pasal
28 menyatakan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, megeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang”.
Arti
pesannya :
1. Hak berserikat dan
berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran
(pendapat).
10
Kewajiban
untuk memiliki kemampuan berorgansasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya,
di antaraya: semua organisasi harus berdasarkan pancasila sebagai azasnya,
semua media pers dalam mengeluarkan pikiran.
Hak dan Kewajiban dalam
bidang Sosial Budaya :
•
pasal 31 ayat menyatakan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran”. Pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan
undang-undang”.
•
pasal 32 menyatakan bahwa “pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti
pesan yang terkandung adalah :
1.
Hak memperoleh kesempatan
pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.
Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan daerah.
3.
Kewajiban mematuhi
peratiran-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.
Kewajiban memelihara alat-alat
sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.
Kewajiban ikut menanggung biaya
pendidikan.
6.
Kewajiban memelihara kebudayaan
nasional dan daerah.
Selain
dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, hak dna kewajiban warga negara tertuang pula
pada pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu”.
Arti
pesannya adalah :
1.
Hak untuk mengembangkan dan
menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga disamping kehidupan materiil
juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2.
Kewajiban untuk percaya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak dan Kewajiban dalam
bidang Hankam :
Pasal
30 menyatakan, “Tiap=tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan
negara”
Arti
pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan
negara.
11
Hak dan Kewajiban dalam
bidang Ekonomi :
Di
dalam pasal 27 ayat 2 perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam pasal
28 D ayat 2 perubahan UUD 1945 ditentukan “Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam pasal 33 perubahan UUD
1945, yaitu :
1.
Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
3.
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penelusuran
dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak
yang berkaitan dengan aktivitas perekonomian, perburuhan, hak memperoleh
pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh.
12
KESIMPULAN
Hak dan Kewajiban dalam suatu
kewarganegaraan di Indonesia pada umumnya sama-sama penting untuk dilakukan,
hanya saja beberapa tingkatan lebih mengutamakan kewajibannya terlebih dahulu
dibandingkan haknya dan hal itu cukup membuat rakyat menderita, karena sebagian
besar pejabat lebih mendahulukan kewajiban atas materi mereka. Jika terus
seperti itu maka rakyat Indonesia tidak akan pernah tercapai kata tentram. Maka
dari itu di buatlah berbagai aspek misalnya seperti beberapa UUD dalam berbagai
pasala dalam menyamaratai hak dan kewajiban warga negara dan di buat beberapa
pendapat melalui berbagai bidang dengan harapan para pejabat dapat membaca atau
melihat akan hak-hak masyarakatnya yang masih belum terpenuhi dan dapat dengan
segera bergerak untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban atas
masyarakatnya.
.
13
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com
www.yahoo.com
www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar