Kamis, 14 Juni 2012

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan YME  yang telah memberikan Rahmat-Nya sehingga tugas ini dapat diselesaikan pada waktunya .
Penyusunan tugas ini disusun untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Dan dalam penyelesaian tugas ini tentunya tidak terlepas dari berbagai bantuan dan peran serta berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca pada umumnya.

                                                                                                                       Jakarta, Juni 2012
                                                                                                                       Penulis










1

DAFTAR ISI
Kata Penghantar …………………………………………………………………..……… 1
Daftar Isi …………………………………………………………………………………. 2
BAB I Pendahuluan
            Latar Belakang ………………………………………………………………….... 3
BAB II Pembahasan
1.      Hak dan Kewajiban warga negara menurut UUD ……………………………….. 4
2.      Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara ………………………………... 5
3.      Kewarganegaraan ……………………………………………………………….... 6
4.      Konsep Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 ………………………………….. 10
5.      Hak dan Kewajiban Negara dalam berbagai bidang …………………………...… 11
BAB III Penutup
Kesimpulan ……………………………………………………………………………….. 13
Daftar Pustaka









2
PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Hak merupakan suatu kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban merupakan beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
            Jadi, Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.










3

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.


4
Hak dan kewajiban warga negara berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang di percayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara:

a.  Hak Warga Negara

Beberapa hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945, mencakup:
-  Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-  Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-  Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-  Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-  Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)


5
b. Kewajiban warga negara antara lain :

- Melaksanakan aturan hukum
-  Menghargai hak orang lain
-  Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
-  Melakukan control terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya
-  Membayar pajak
-  Menjadi saksi di pengadilan
-  Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain

c. Tanggung Jawab Warga Negara

Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
-  Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
-  Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-  Memelihara dana memperbaiki demokrasi

d.                   Peran Warga Negara

-  Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
-  Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
-  Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
-  Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
-  Menciptakan kerukunan umat beragama
-  Ikut serta memajukan pendidikan nasional
-  Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong-royong, dll)

Kewarganegaraan

Warga negara adalah penduduk suatu negara atau bangsa berdasarkan keturunan tempat kelahiran dan sebagaianya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).


6
• menurut pasal 26 ayat 2 UUD 1945, penduduku adalah warga negara Indonesia dan asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
• bukan penduduk adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
• istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) yuridis dan sosiologis dan 2) formil dan materiil.

Asas kewarganegaraan di Indonesia :

• asas kelahiran (ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
• asas keturunan (ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
• asas perkawinan adalah status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigm suami istri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.

Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)

• bersifat aktif yaitu seseorang dpaat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
• bersifat pasif yaitu seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau di beri status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

Status kewarganegaraan Indonesia :

• apatride (tanpa kewarganegaraan) adalah seseorang yang memiliki status kewarganegaraan, hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suau negara, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
• multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
• bipatride (dwi kewarganegaraan) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warga negara kedua negara tersebut.




7
Hak Warga Negara Indonesia :
• hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2)
• hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “ setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” (pasal 28 A)
• hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
• hak atas kelangsungan hidup. “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
• hak untuk mengembangkian diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28 C ayat 1)
• hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28 C ayat 2)
• hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28 D ayat 1)
• hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak bergama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28 I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :
• wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
• wajib ikut serta dalm upaya pembelaan negara. Pasla 27 ayat 3 UUD 1945, menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
• wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28 J ayat 1, menyatakan “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.


8
• wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UUD pasal 28 J ayat 2, menyatakan “ dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasana dengan undang-undang yang dimaksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama , keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
• wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, menyatakan “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usahaa pertahanan dan keamanan negara”.

Hak dan Kewajiban Warga Negara :
1.      Wujud hubungan warga negara dengan wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan.
2.      Hak dan kewajiban warga negara Indonesia hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUd 1945.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30 yaitu :
1.      Pasal 26 ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27 ayat 1, segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat 2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat 2 menyatakan pengaturan lebih lanjut di atur dengan undang-undang.






9
Konsep Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 :
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.

Dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1 :

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :
Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik :
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1.      Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.      Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, megeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya :
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (pendapat).


10
Kewajiban untuk memiliki kemampuan berorgansasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaraya: semua organisasi harus berdasarkan pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran.
Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya :
• pasal 31 ayat menyatakan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang”.
• pasal 32 menyatakan bahwa “pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah :
1.      Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.      Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.      Kewajiban mematuhi peratiran-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.      Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.      Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6.      Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, hak dna kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
Arti pesannya adalah :
1.      Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga disamping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2.      Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Hak dan Kewajiban dalam bidang Hankam :
Pasal 30 menyatakan, “Tiap=tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

11
Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi :
Di dalam pasal 27 ayat 2 perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam pasal 28 D ayat 2 perubahan UUD 1945 ditentukan “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam pasal 33 perubahan UUD 1945, yaitu :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan aktivitas perekonomian, perburuhan, hak memperoleh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh.














12
KESIMPULAN

            Hak dan Kewajiban dalam suatu kewarganegaraan di Indonesia pada umumnya sama-sama penting untuk dilakukan, hanya saja beberapa tingkatan lebih mengutamakan kewajibannya terlebih dahulu dibandingkan haknya dan hal itu cukup membuat rakyat menderita, karena sebagian besar pejabat lebih mendahulukan kewajiban atas materi mereka. Jika terus seperti itu maka rakyat Indonesia tidak akan pernah tercapai kata tentram. Maka dari itu di buatlah berbagai aspek misalnya seperti beberapa UUD dalam berbagai pasala dalam menyamaratai hak dan kewajiban warga negara dan di buat beberapa pendapat melalui berbagai bidang dengan harapan para pejabat dapat membaca atau melihat akan hak-hak masyarakatnya yang masih belum terpenuhi dan dapat dengan segera bergerak untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban atas masyarakatnya.



.












13
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com
www.yahoo.com
www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar