Selasa, 04 Januari 2011

cyberlaw d dunia maya .



Kejahatan hukum dalam dunia maya

            Apa itu cyberlaw ? Kejahatan hukum atau cyberlaw merupakan hukum yang di gunakan dalam dunia maya sebagai aspekhkum yang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan perorangan yang memanfaatkan teknologi internet yang di mulai pada saat mulai online atau memasuki dunia maya . cyberlaw merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law . cyberlaw akan sangat berperan d masa depan . di lihat dari keajaiban teknologi zaman sekarang dan orang-orang yang membutuhkan sebuah perangkat aturan main di dalamnya (virtual word) . cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yudistira hukum di abaikan . karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar Negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak di perlukan .

Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah nerupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime . untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah hukum d ruang cyber di perlukan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR . namun yang lebih pentinng adalah bahwa aturan yang di buat terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi . kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang konfrehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang teknologi informasi Karena cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa di dukung oleh SDM yang berkualitas dan ahli dalam bidangnya . oleh sebaba itu, dengan adanya cyberlaw di harapkan dapat menaungi segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para pelakunya .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar