1. PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA
Pengertian Etika:
1.
Menurut Kamus Besar
Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
2.
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik
dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
3.
Menurut Maryani & Ludigdo (2001)
“Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Dari
asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat
istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu studi tentang kebiasaan
manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya. Etika disebut juga
filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan)
manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan
bagaimana manusia harus bertindak.
NORMA
UMUM
Norma Umum bersifat umum dan sampai pada tingkat
tertentu boleh dikatakan bersifat universal. Norma umum terdiri dari :
1. Norma Sopan santun adalah
norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan
sehari-hari.
2. Etika tidak sama dengan Etiket.
Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau
tata krama.
3. Norma Hukum adalah norma yang dituntut
keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya
demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Norma Moral, yaitu aturan mengenai
sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
TEORI
ETIKA DEONTOLOGI
Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani , “Deon“ berarti tugas dan “logos”
berartipengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia
untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan
dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan,
melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri sendiri.
Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu
dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan itu.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah
kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang
merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
1. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus
dijalankan berdasarkan kewajiban.
2. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada
tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik
yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan
tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban
adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat
pada hukum moral universal.
TEORI ETIKA TELEOLOGI
Teleologi
berasal dari kata Yunani, telos = tujuan. Mengukur
baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan
tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
A.
satu tindakan dianggap secara moral
benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari sebagian
orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan
atau kegunaan diri.
B.
menaksir
nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya
(consequentialism).
Dua Pendekatan
Teleology :
1.
Egoisme: tingkah laku bisa diterima atau
benar dengan maksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan
akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat menyumbang; dan menambah
manfaat kepada kepentingan diri sendiri.
2.
Utilitarianism: tingkah laku dianggap
benar jika dapat bermanfaat kepada kepentingan publik.
2.
BISNIS
SEBUAH PROFESI ETIS
Bisnis, bisa menjadi
sebuah profesi etis, bila :
a.
Ditunjang oleh sistem politik ekonomi
yang kondusif.
b.
Aturan yg jelas dan fair.
c.
Kepastian keberlakuan aturan tersebut.
d.
Aturan hukum yg mengatur kegiatan
bisnis.
e.
Sistem pemerintahan yg adil dan efektif.
ETIKA
TERAPAN
Secara umum Etika
dibagi menjadi 2, yaitu :
1.
Etika Umum ==> berbicara mengenai
norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak
secara etis, bagiman manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika,
lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2.
Etika Khusus ==> adalah penerapan
prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus.
Etika
sebagai Refleksi adalah pemikiran moral. Etika sebagi refleksi krisis
rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri
pada norma dan nilai moral yang ada di satu pihak dan situasi khusus dari
bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok
orang dalam suatu masyarakat. Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir
tentang apa yang dilakukan dari khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau
tidak boleh dilakukan. Etika sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik
buruknya perilaku orang. Etika dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf
populer maupun ilmiah.
a.
Etika Umum berbicara mengenai norma
dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara
etis, bagaiman manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika,
lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
b.
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip
atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Etika Khusus
dibagi menjadi 3 :
·
Etika Sosial : Etika
Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku
manusia sebagai makhluk sosial dlm interaksinya dengan sesamanya.
·
Etika Lingkungan hidup : Etika
Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai
kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga
hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak
langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
ETIKA
PROFESI
Pengertian Profesi:
Profesi dapat
dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan
mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan
komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
Orang
Profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan
hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang
tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu. Orang
yang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli di
bidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk
pekerjan tersebut.
Ciri-ciri Profesi :
·
Adanya keahlian dan ketrampilan khusus.
·
Adanya komitmen moral yang tinggi.
·
Biasanya orang yang profesional adalah
orang yang hidup dari profesinya.
·
Pengabdian kepada masyarakat.
·
Pada profesi luhur biasanya ada izin
khusus untuk menjalankan profesi tersebut.
·
Kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu organisasi profesi.
Kode
Etik adalah Aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut
biasanya disebut Kode Etik. Ada 2 sasaran pokok dari kode etik, yaitu :
1.
Kode etik bermaksud melindungi
masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian entah secara sengaja atau
tidak sengaja dari kaum professional.
2.
Kode etik bertujuan melindungi keluhuran
profesi tersebut dari perilaku-perilaku bobrok orang-orang yang mengaku diri
profesional Biasanya orang yang profesional adalah orang yang hidup dari
profesinya.
·
Ini berarti ia hidup sepenuhnya dari
profesi ini.
·
Ini berarti profesinya telah membentuk
identitas orang tersebut. Ia tidak bisa lagi dipisahkan dari profesi itu,
berarti ia menjadi dirinya berkat dan melalui profesinya.
Pengabdian kepada
masyarakat
Adanya
komitmen moral yang tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah jabatan
menyiratkan bahwa orang-orang yang mengemban profesi tertentu, khususnya
profesi luhur, lebih mendahulukan dan mengutamakan kepentingan masyarakat
daripada kepentingan pribadinya.
Profesi luhur biasanya
ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut:
·
Keberadaan izin khusus, karena
menyangkut kepentingan orang banyak, dan terkait dengan nilai-nilai luhur
kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, kesehatan dsb.
·
Izin khusus bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari pelaksanaan profesi yang tidak benar. Atau izin merupakan
bentuk perlindungan awal atas kepentingan masyarakat.
·
Izin juga sesungguhnya merupakan tanda bahwa
orang tersebut mempunyai keahlian, ketrampilan dan komitmen moral yang
diandalkan dan dapat dipercaya.
·
Wujud dari izin, bisa berbentuk surat
izin, sumpah, kaul, atau pengukuhan resmi di depan umum. Yang berhak memberi
izin adalah negara sebagai penjamin tertinggi kepentingan masyarakat.
Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi, Contoh :
IDI, IAI. Tujuan organisasi profesi ini terutama adalah untuk menjaga dan
melindungi keluhuran profesi tersebut. Tugas Pokoknya adalah menjaga agar
standar keahlian dan ketrampilan tidak dilanggar, kode etik tidak dilanggar,
dan berarti menjaga agar kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh
pelaksanaan profesi tersebut. oleh anggota manapun.
Prinsip tanggung jawab:
·
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pekerjaan dan terhadap hasilnya.
·
Bertanggung jawab atas dampak profesinya
ini terhadap kehidupan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yg
dilayani.
·
Bentuk : mengganti kerugian, pengakuan
jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan kesalahan, mundur dari
jabatan dsb.
Prinsip-prinsip etika
profesi:
1.
Prinsip Keadilan. Prinsip ini
terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia
tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yg
dilayani dalam rangka profesinya.
2.
Prinsip Otonomi. Prinsip yang
dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum
profesional ahli dan terampil dlm bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar
yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Batas-batas
prinsip otonomi :
·
Tanggung jawab dan komitmen profesional
(keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada)
kepentingan masyarakat.
·
Kendati pemerintah di tempat pertama
menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada
waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tidak sampai
merugikan kepentingan umum.
·
Prinsip Integritas Moral.
·
Prinsip ini merupakan tuntutan kaum
profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia
tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya.
MENUJU
BISNIS SEBAGAI PROFESI LUHUR
Sesungguhnya
bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan
kotor, kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu
diobral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tidak dapat
disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat
menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi. Mereka
tidak hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen
moral yang mendalam. Karena itu, bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat
menjadi sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah
profesi luhur.
Pandangan
Praktis-Realistis :
·
Pandangan ini bertumpu pada kenyataan
yang diamati berlaku dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini didasarkan
pada apa yang umumnya dilakukan oleh orang-orang bisnis. Pandangan ini melihat
bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi,
menjual dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan.
·
Bisnis adalah suatu kegiatan Profit
Making. Dasar pemikirannya adalah bahwa orang yang terjun ke dlm bisnis tidak
punya keinginan dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan. Kegiatan
bisnis adalah kegiatan ekonomis dan bukan kegiatan sosial. Karena itu,
keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis. Tanpa keuntungan bisnis
tidak bisa jalan.
Asumsi Adam Smith :
·
Dalam masyarakat modern telah terjadi
pembagian kerja di mana setiap orang tidak bisa lagi mengerjakan segala sesuatu
sekaligus dan bisa memenuhi semua kebutuhan hidupnya sendiri.
·
Semua orang tanpa terkecuali mempunyai
kecenderungan dasar untuk membuat kondisi hidupnya menjadi lebih baik.
Pandangan Ideal :
·
Disebut pandangan ideal, karena dalam
kenyataannya masih merupakan suatu hal yang ideal mengenai dunia bisnis.
Sebagai pandangan yang ideal pandangan ini baru dianut oleh segelintir orang
yang dipengaruhi oleh idealisme berdasarkan nilai yang dianutnya.
·
Menurut pandangan ini, bisnis tidak lain
adalah suatu kegiatan diantara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual,
dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
·
Dasar pemikirannya adalah pertukaran
timbal balik secara fair di antara pihak-pihak yg terlibat. Maka yang mau
ditegakkan dalam bisnis yang menyangkut pandangan ini adalah keadilan
komutatif, khususnya keadilan tukar atau pertukaran dagang yang fair.
·
Menurut Adam Smith, pertukaran dagang
terjadi karena satu orang memproduksi lebih banyak barang sementara ia sendiri
membutuhkan barang lain yang tidak bisa dibuatnya sendiri.
·
Menurut Matsushita (pendiri perusahan
Matsushita Inc di Jepang), tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan
melainkan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Sedangkan keuntungan tidak lain
hanyalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis suatu perusahaan.
·
Dengan melihat kedua pandangan berbeda
di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa citra jelek dunia bisnis sedikit
banyaknya disebabkan oleh pandangan pertama yg melihat bisnis sekadar sebagai
mencari keuntungan.
·
Atas dasar ini, persoalan yang dihadapi
di sini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan yang diperoleh ini memang
wajar, halal, dan fair. Terlepas dari pandangan mana yang dianut, keuntungan
tetap menjadi hal pokok bagi bisnis.
·
Salah satu upaya untuk membangun bisnis
sebagai profesi yang luhur adalah dengan membentuk, mendukung dan memperkuat
organisasi profesi.Melalui organisasi profesi tersebut bisnis bisa dikembangkan
sbg sebuah profesi dlm pengertian sebenar-benarnya sebagaimana dibahas disini,
kalau bukan menjadi profesi luhur.