Minggu, 30 Oktober 2011

ekonomi koperasi

Pendahuluan

            Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

            Koperasi di perkenalkan oleh Patih R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit karena terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
           
Pembahasan

             Menurut UU tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada  umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil ,dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

             Di indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian di sebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip ekonomi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
1.    1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2.    2.  Pengolaan koperasi dilakukan secara demokratis
3.    3.  Sisa Hasil Usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang di lakukan oleh koperasi di bagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing aggota.
4.    4.  Modal di beri balas jasa secara terbatas.
5.    5.   Koperasi bersifat mandiri.
           
   Dan adapun fungsi dan peran koperasi yang telah di cantumkan dalam UU No.25 Tahun 1992 pasal 4, yaitu: 
a.       Membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umunya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  

Kesimpulan

            Koperasi merupakan badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus berdasarkan azas kekeluargaan yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan rakyat maupun anggotanya. Dan koperasi perlu di bangun menjadi kuat dan mandiri melalui prinsip, fungsi dan peran ekonomi agar mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Daftar Pustaka

search google.com