Kamis, 14 Juni 2012

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan YME  yang telah memberikan Rahmat-Nya sehingga tugas ini dapat diselesaikan pada waktunya .
Penyusunan tugas ini disusun untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Dan dalam penyelesaian tugas ini tentunya tidak terlepas dari berbagai bantuan dan peran serta berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca pada umumnya.

                                                                                                                       Jakarta, Juni 2012
                                                                                                                       Penulis










1

DAFTAR ISI
Kata Penghantar …………………………………………………………………..……… 1
Daftar Isi …………………………………………………………………………………. 2
BAB I Pendahuluan
            Latar Belakang ………………………………………………………………….... 3
BAB II Pembahasan
1.      Hak dan Kewajiban warga negara menurut UUD ……………………………….. 4
2.      Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara ………………………………... 5
3.      Kewarganegaraan ……………………………………………………………….... 6
4.      Konsep Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 ………………………………….. 10
5.      Hak dan Kewajiban Negara dalam berbagai bidang …………………………...… 11
BAB III Penutup
Kesimpulan ……………………………………………………………………………….. 13
Daftar Pustaka









2
PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Hak merupakan suatu kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban merupakan beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
            Jadi, Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.










3

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.


4
Hak dan kewajiban warga negara berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara manusia selalu dijunjung untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang di percayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara:

a.  Hak Warga Negara

Beberapa hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945, mencakup:
-  Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
-  Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-  Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-  Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-  Hak untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1)
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)


5
b. Kewajiban warga negara antara lain :

- Melaksanakan aturan hukum
-  Menghargai hak orang lain
-  Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
-  Melakukan control terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya
-  Membayar pajak
-  Menjadi saksi di pengadilan
-  Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain

c. Tanggung Jawab Warga Negara

Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
-  Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
-  Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-  Memelihara dana memperbaiki demokrasi

d.                   Peran Warga Negara

-  Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
-  Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
-  Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
-  Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
-  Menciptakan kerukunan umat beragama
-  Ikut serta memajukan pendidikan nasional
-  Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong-royong, dll)

Kewarganegaraan

Warga negara adalah penduduk suatu negara atau bangsa berdasarkan keturunan tempat kelahiran dan sebagaianya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).


6
• menurut pasal 26 ayat 2 UUD 1945, penduduku adalah warga negara Indonesia dan asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
• bukan penduduk adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
• istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) yuridis dan sosiologis dan 2) formil dan materiil.

Asas kewarganegaraan di Indonesia :

• asas kelahiran (ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
• asas keturunan (ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
• asas perkawinan adalah status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigm suami istri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.

Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)

• bersifat aktif yaitu seseorang dpaat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
• bersifat pasif yaitu seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau di beri status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

Status kewarganegaraan Indonesia :

• apatride (tanpa kewarganegaraan) adalah seseorang yang memiliki status kewarganegaraan, hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suau negara, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
• multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
• bipatride (dwi kewarganegaraan) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warga negara kedua negara tersebut.




7
Hak Warga Negara Indonesia :
• hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2)
• hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “ setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” (pasal 28 A)
• hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
• hak atas kelangsungan hidup. “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”.
• hak untuk mengembangkian diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28 C ayat 1)
• hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28 C ayat 2)
• hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28 D ayat 1)
• hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak bergama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28 I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :
• wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
• wajib ikut serta dalm upaya pembelaan negara. Pasla 27 ayat 3 UUD 1945, menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
• wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28 J ayat 1, menyatakan “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.


8
• wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UUD pasal 28 J ayat 2, menyatakan “ dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasana dengan undang-undang yang dimaksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama , keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
• wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, menyatakan “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usahaa pertahanan dan keamanan negara”.

Hak dan Kewajiban Warga Negara :
1.      Wujud hubungan warga negara dengan wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan.
2.      Hak dan kewajiban warga negara Indonesia hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUd 1945.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30 yaitu :
1.      Pasal 26 ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27 ayat 1, segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat 2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat 2 menyatakan pengaturan lebih lanjut di atur dengan undang-undang.






9
Konsep Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 :
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.

Dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1 :

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :
Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik :
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1.      Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.      Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, megeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang”.
Arti pesannya :
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (pendapat).


10
Kewajiban untuk memiliki kemampuan berorgansasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaraya: semua organisasi harus berdasarkan pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran.
Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya :
• pasal 31 ayat menyatakan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang”.
• pasal 32 menyatakan bahwa “pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah :
1.      Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.      Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.      Kewajiban mematuhi peratiran-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.      Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.      Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6.      Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, hak dna kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat 2 yang menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.
Arti pesannya adalah :
1.      Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga disamping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2.      Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Hak dan Kewajiban dalam bidang Hankam :
Pasal 30 menyatakan, “Tiap=tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

11
Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi :
Di dalam pasal 27 ayat 2 perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam pasal 28 D ayat 2 perubahan UUD 1945 ditentukan “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Selanjutnya khusus mengenai perekonomian diatur dalam pasal 33 perubahan UUD 1945, yaitu :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Penelusuran dalam kepustakaan ditemukan bahwa hak asasi manusia bidang ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan aktivitas perekonomian, perburuhan, hak memperoleh pekerjaan, perolehan upah dan hak ikut serta dalam serikat buruh.














12
KESIMPULAN

            Hak dan Kewajiban dalam suatu kewarganegaraan di Indonesia pada umumnya sama-sama penting untuk dilakukan, hanya saja beberapa tingkatan lebih mengutamakan kewajibannya terlebih dahulu dibandingkan haknya dan hal itu cukup membuat rakyat menderita, karena sebagian besar pejabat lebih mendahulukan kewajiban atas materi mereka. Jika terus seperti itu maka rakyat Indonesia tidak akan pernah tercapai kata tentram. Maka dari itu di buatlah berbagai aspek misalnya seperti beberapa UUD dalam berbagai pasala dalam menyamaratai hak dan kewajiban warga negara dan di buat beberapa pendapat melalui berbagai bidang dengan harapan para pejabat dapat membaca atau melihat akan hak-hak masyarakatnya yang masih belum terpenuhi dan dapat dengan segera bergerak untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban atas masyarakatnya.



.












13
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com
www.yahoo.com
www.wikipedia.com

Rabu, 11 April 2012

sistem konstitusi dan sistem politik dan ketatanegaraan indonesia

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan YME  yang telah memberikan Rahmat-Nya sehingga tugas ini dapat diselesaikan pada waktunya .
Penyusunan tugas ini disusun untuk memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan. Dan dalam penyelesaian tugas ini tentunya tidak terlepas dari berbagai bantuan dan peran serta berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca pada umumnya.

                                                                                                                       Jakarta, April 2012
                                                                                                                       Penulis












1
DAFTAR ISI
Kata Penghantar …………………………………………………………………..……… 1
Daftar Isi …………………………………………………………………………………. 2
BAB I Pendahuluan
            Latar Belakang ………………………………………………………………….... 3
BAB II Pembahasan
1.Sistem Konstitusi
1.      Pengertian Konstitusi ………………………………………………………….…. 4
2.      Tujuan dan Nilai Konstitusi …………………………………………………….... 5
3.      Macam-macam dan Fungsi Konstitusi …….…………..……………………….... 6
4.      Sifat dari Konstitusi ……………………………………………………………... 7
5.      Klasifikasi Konstitusi …………………………………………………………..... 9
2.Sistem Politik dan Ketatanegaraan Indonesia
1.      Pengertian Sistem Politik ……………………………………………………….. 10

2.      Proses Politik Di Indonesia ……………………………………………………... 11

3.      Sejarah Sistem Politik di Indonesia ……………………………………………... 13

4.      Perbedaan Sistem Politik di berbagai Negara …………………………………… 14
BAB III Penutup
Kesimpulan ……………………………………………………………………………..... 16
Daftar Pustaka



2
PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedy nasional mulai gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis sosial-politik. Itu terjdia karena fundamen ketatanegaraan yang di bangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga terlalu menyerahkan sepenuhnya jalan proses pemerintahan kepada penyelenggara negara. Akibatnya dalam penerapannya kemudian bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya.
            Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang ototarian menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan konstitusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.












3
SISTEM KONSTITUSI
Pengertian Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undangDasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya
tan: what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a constitution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
 Pengertian konstitusi menurut para ahli:
 1) K.C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
5) Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
o Konstitusi sebagai bentuk negara

4
o Konstitusi sebagai faktor integrasi
o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan
d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
Tujuan Konstitusi
1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai Konstitusi
Karl Laewenstein memberikan tiga tingkatan nilai pada konstitusi yaitu :
1.      Nilai yang bersifat Normatif
Peraturan hukun yang bersifat normatif ialah kalau peraturan hukum itu masih di patuhi oleh masyarakat, kalau tidak ia merupakan peraturan yang mati, yang tidak pernah terujud.
2.      Nilai yang bersifat Nominal
Nilai konstitusi yang bersifat nominal ialah kalau konstitusi itu kenyataannya tidak dilaksanakan dan hanya disebutkan namanya saja. Dengan kata lain konstitusi tersebut menurut hukum berlaku.
3.      Nilai yang bersifat Simantik
Nilai konstitusi yang bersifat simantik ialah suatu konstitusi yang dilaksanakan dan diperlakukan dengan penuh, tetapi hanyalah sekedar memberi bentuk dari tempat yang telah ada untuk melaksanakan kekuasaan politik.

5
Macam – macam Konstitusi
1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri  Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari:  constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur Øperikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. 
2) Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945
3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi: a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Fungsi Konstitusi
 Bila dilihat dari fungsinya, maka konstitusi dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
Konstitusi berfungsi serta mengatur pembagian konstitusi dalam negara dalam dua bentuk :
1.      Membagi kekuasaan dalam negara.
2.      Membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.
Secara Vertikal
Yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatanya yang di maksud ialah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan. Carl J Friedrich memakai istilah pembagian kekuasaan secara territorial. Pembagian kekuasaan ini dengan jelas dapat kita saksikan kalau kita bandingkan antara negara kesatuan, negara federal, serta konfederasi. Di samping itu kita melihat bahwa konstitusi itu mengatur juga pembagian kekuasaan dalam negara. Macam-macam konstitusi tersebut adalah :

6
1.      Konstitusi Unitaris.
2.      Konstitusi Federalistis.
3.      Konstitusi Konfederalistis
Secara Horizontal
Yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Pembagian kekuasaan ini menunjukkan pula perbedaan  antara fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat legislative, eksekutif dan yudikatif yang lebih dikenal sebagai Trias Politica. Fungsi konstitusi dapat dijelaskan sebagai berikut :
Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, maka konstitusi mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian di harapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Sifat dari Konstitusi
Menurut prof. K.C wheare, sifat dari konsitusi dapat di bagi sebagai berikut :
Tertulis dan Tidak Tertulis
Dalam dunia modern, pahamm yang membedakan tertulis atau tidak tertulis suatu konstitusi sudah hampir tidak ada. Kalau masih ada konstitusi yang tidak tertulis hanya di Inggris.. namun demikian gambaran dari konstitusi ini sudah kabur atau sudha tidak bisa di buktikan secara pasti, demikian pula sebaliknya kalau dikatakan suatu negara berkonstitusi tertulis dimana ada juga konstitusinya tidak tertulis.
Konstitusi di Inggris seperti disebutkan Dicey dapat dibagi dalam dua golongan besar, yaitu :
1.      The law of the constitution (hukum konstitusi)
Unsur-unsur utamanya adalah :
a.       Historic Document seperti : Magna Carta 1215 (the great charter 1215), petition of rights (1689, bill of rights).
b.      Parliamentary Statutes seperti : undang-undang yang membatasi kekuasaan raja, undang-undang yang menjamin hak sipil, undang-undang yang mengatur pemungutan suara.
c.       Judicial Decissicons yaitu yangf menentukan arti dan member batasan undang-undang dan traktat.
d.      Principles and Rule of Common Law, ini timbul atas dasar kebiasaan yang kadang-kadang diperkuat oleh putusan pengadilan.


7
2.      The Conventation of the Constitution
Unsure-unsur utamanya adalah :
a.       Kelaziman
b.      Tradisi-tradisi
c.       Kebiasaan-kebiasaan
d.      Praktek-praktek

3.      Tergantung kekuatan yang nyata, yang ada dalam masyarakat.
Suatu konstitusi dikatakan fleksibel atau rigid, juga tergantung dari kekuatan-kekuatan yang terdapat dalam masyarakat negara bersangkutan. Ini adalah pengertian politis. Kekuatan-kekuatan dalam masyarakat itu misalnya Angkatan bersenjata, Buruh, Tani, Preassure group.
Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
Perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.



8
Klasifikasi konstitusi
Hampir semua negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.

Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a.       Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
b.      Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
1.      sifat elastic, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
2.      dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah Undang-Undang.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1.      presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan.
2.      Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3.      Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislative dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
9
SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN INDONESIA

A.   Pengertian Sistem Politik

1. Pengertian Sistem
 Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.

2. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

3. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.

4. Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan,
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden,

B.   Proses Politik Di Indonesia

Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:
- Masa prakolonial
- Masa kolonial (penjajahan)
- Masa Demokrasi Liberal
- Masa Demokrasi terpimpin
- Masa Demokrasi Pancasila
- Masa Reformasi
10

Masing-masing masa tersebut kemudian dianalisis secara sistematis dari aspek :
- Penyaluran tuntutan
- Pemeliharaan nilai
- Kapabilitas
- Integrasi vertikal
- Integrasi horizontal
- Gaya politik
- Kepemimpinan
- Partisipasi massa
- Keterlibatan militer
- Aparat negara
- Stabilitas

Bila diuraikan kembali maka diperoleh analisis sebagai berikut :

1. Masa prakolonial (Kerajaan
- Penyaluran tuntutan – rendah dan terpenuhi
- Pemeliharaan nilai – disesuikan dengan penguasa
- Kapabilitas – SDA melimpah
- Integrasi vertikal – atas bawah
- Integrasi horizontal – nampak hanya sesama penguasa kerajaan
- Gaya politik – kerajaan
- Kepemimpinan – raja, pangeran dan keluarga kerajaan
- Partisipasi massa – sangat rendah
- Keterlibatan militer – sangat kuat karena berkaitan dengan perang
- Aparat negara – loyal kepada kerajaan dan raja yang memerintah
- Stabilitas – stabil dimasa aman dan instabil dimasa perang

2. Masa kolonial (penjajahan)
- Penyaluran tuntutan – rendah dan tidak terpenuhi
- Pemeliharaan nilai – sering terjadi pelanggaran ham
- Kapabilitas – melimpah tapi dikeruk bagi kepentingan penjajah
- Integrasi vertikal – atas bawah tidak harmonis
- Integrasi horizontal – harmonis dengan sesama penjajah atau elit pribumi
- Gaya politik – penjajahan, politik belah bambu (memecah belah)
- Kepemimpinan – dari penjajah dan elit pribumi yang diperalat
- Partisipasi massa – sangat rendah bahkan tidak ada
- Keterlibatan militer – sangat besar
- Aparat negara – loyal kepada penjajah
- Stabilitas – stabil tapi dalam kondisi mudah pecah




11

3. Masa Demokrasi Liberal
- Penyaluran tuntutan – tinggi tapi sistem belum memadani
- Pemeliharaan nilai – penghargaan HAM tinggi
- Kapabilitas – baru sebagian yang dipergunakan, kebanyakan masih potensial
- Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
- Integrasi horizontal- disintegrasi, muncul solidarity makers dan administrator
- Gaya politik – ideologis
- Kepemimpinan – angkatan sumpah pemuda tahun 1928
- Partisipasi massa – sangat tinggi, bahkan muncul kudeta
- Keterlibatan militer – militer dikuasai oleh sipil
- Aparat negara – loyak kepada kepentingan kelompok atau partai
- Stabilitas - instabilitas

4. Masa Demokrasi terpimpin
- Penyaluran tuntutan – tinggi tapi tidak tersalurkan karena adanya Front nas
- Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM rendah
- Kapabilitas – abstrak, distributif dan simbolik, ekonomi tidak maju
- Integrasi vertikal – atas bawah
- Integrasi horizontal – berperan solidarity makers,
- Gaya politik – ideolog, nasakom
- Kepemimpinan – tokoh kharismatik dan paternalistik
- Partisipasi massa – dibatasi
- Keterlibatan militer – militer masuk ke pemerintahan
- Aparat negara – loyal kepada negara
- Stabilitas - stabil

5. Masa Demokrasi Pancasila
- Penyaluran tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
- Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
- Kapabilitas – sistem terbuka
- Integrasi vertikal – atas bawah
- Integrasi horizontal – nampak
- Gaya politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan
- Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI
- Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
- Keterlibatan militer – merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI
- Aparat negara – loyal kepada pemerintah (Golkar)
- Stabilitas stabil






12
6. Masa Reformasi
- Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuh
-Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi
- Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah
- Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
- Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)
- Gaya politik – pragmatik
- Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi
- Partisipasi massa – tinggi
- Keterlibatan militer – dibatasi
- Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan pemerintah
- Stabilitas – instabil


C.   Sejarah Sistem Politik di Indonesia

     Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.

     Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan

     Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik diukur dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional. Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional.

     Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).




13

Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :

1. Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.

2. Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

3. Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.

4. Kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.

5. Kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif. kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.


D.   Perbedaan sistem politik di berbagai Negara

1. Sistem Politik Di Negara Komunis
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat






14

2. Sistem Politik Di Negara Liberal
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok, pembatasan kekuasaan, khususnya dari pemerintah dan agama, penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas,  sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.

3. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :

1.      ide kedaulatan rakyat
2.      negara berdasarkan atas hokum
3.      bentuk republic
4.      pemerintahan berdasarkan konstitusi
5.      pemerintahan yang bertanggung jawab
6.      sistem pemilihan langsung
7.      sistem pemerintahan presidensiil















15
KESIMPULAN
            Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolute (kekuasaan tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk kostitusional, ketetapan MPR, Undang-Undang dan sebagainya. Dengan demikian, sistem ini memperkuat dan menegaskan lagi bahwa sistem negara hukum. Dengan landasan kedua sistem negara hukum dan sitem konstitusional di ciptakan syitem mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksana pencapaian cita-cita nasional.
            Hubungannya sistem konstitusi dengan sistem politik dan ketatanegaraan itu sendiri adalah dimana pengertian sistem politik yaitu sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara yang terikat akan suatu sistem konstitusi itu sendiri yaitu suatu peraturan perundang-undangan yang di atur oleh suatu negara itu sendiri untuk segala unsur yang ada dalam sitem politik dan ketatanegaraan tersebut.










16
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com
www.yahoo.com
www.wikipedia.com
Buku Ilmu Negara Moh. Kusnardi, SH dan Prof. DR. Bintan R. Saragih, MA.